Sabtu, 14 November 2015

ILMU SOSIAL DASAR
WARGA NEGARA DAN NEGARA

DOSEN : MUTIARA, S.IKOM

Disusun:
Atika Anis (11115113)
Essam (12115279)
Faras Amalludin (12115490)
Gusti Muhammad Yusuf (12115962)




1KA05
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I  PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan Penulisan
BAB II  PEMBAHASAN
2.1 Hukum,Negara dan Pemerintahan
2.1.1 Pengertian Hukum
2.1.2 Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
2.1.3 Sumber-Sumber Hukum
2.1.4 Pembagian-Pembagian Hukum
2.1.5 Pengertian Negara
2.1.6 Tugas Utama Negara
2.1.7 Sifat-sifat Negara
2.1.8 Bentuk Negara
2.1.9 Unsur-unsur Negara
2.1.10 Tujan Negara Republik Indonesia
2.1.11 Pengertian Pemerintah
2.1.12 Pemrintah dan Pemerintahan
2.2.Warga Negara dan Negara
2.2.1 Pengertian Warga Negara
2.2.2 Kriteria Menjadi Warga Negara
2.2.3 Orang-Orang yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
2.2.4 Pasal yang Tercantum didalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
2.2.5 Pasal-pasalyang Tercantun dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
BAB III PENUTUP 
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
BAB IV DAFTAR PUSTAKA













KATA PENGATAR

Segala puji bagi Allah SWT ,puji dan syukur bagi-Nya yang telah melengkapi dan mencukupkan nikmatNya dan shalawat serta salam semoga tetap berlimpah atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah di utus Allah SWT sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia .
Alhamdulillah kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tema “WARGA NEGARA DAN NEGARA” untuk memenuhi tugas ILMU SOSIAL DASAR yang masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini. Dalam penyusunan makalah ini penulis memperoleh bimbingan dan dukungan dari berbagai pihak sehingga pada kesempatan ini penulis ingin Berterima kasih kepada Dosen Mata kuliah ILMU SOSIAL DASAR. Mengingat kemampuan penulis yang sangat terbatas maka penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun guna kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang dan bermanfaat buat kita semua.




 Depok, 15 November 2015


Penyusun


















BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur Negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk suatu Negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak , dan kewajiban yang bersifat timbal balik.

Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara atau warga dari suatu negara yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang harus dilakukannya. Segala sesuatu tentang hak dan kewajiban tersebut sudah diatur oleh negara. Dan demi terwujudnya kesejahteraan setiap warga negara kita harus dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.

Namun sekarng ini banyak warga negara yang tidak bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya. Misalnya: Para pejabat tinggi negara ini lebih banyak mendapatkan haknya dibanding dengan kewajiban yang seharusnya mereka penuhi terhadap negara ini. Sebaliknya, rakyat kecil yang awam dengan hal-hal mengenai hak dan kewajiban mereka dituntut untuk terus melakukan kewajibannya namun diabaikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya konflik dimana-mana. Aparatur negara pun juga tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Selain kasus seperti itu, problematika kewarganegaraan juga marak terjadi saat ini.

Dengan fenomena tersebut, pemahaman yang baik mengenai hubungan antar warga negara dengan Negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setiap warga negara dalam hukum indonesia





BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
2.1.1 PENGERTIAN HUKUM
·         Secara umum hukum bisa diartikan sebagai produk keputusan penguasa, peraturan peraturan yang dibuat atau ditetapkan sang penguasa, seperti UUD dan lain lain
2.1.2        SIFAT HUKUM dan CIRI-CIRI HUKUM
 SIFAT HUKUM
Sifat hukum adalah mengatur, isi hukum berupa peraturan peraturan / perintah dan larangan yang bisa mengatur tingkah manusia dalam hidup dimasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Dan hukum juga bersifat memaksa masyarakat untuk mematuhinya jika melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas dan jelas
CIRI – CIRI HUKUM
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
·         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
·         Peraturan itu bersifat memaksa
·         Sanksi terhadap pelanggaran peraturan bersifat tegas
·         Berisi perintah dan atau larangan
·         Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

2.1.3SUMBER HUKUM DI INDONESIA
Sumber sumber hukum di Indonesia adalah segala sesuatu yang menimbulan peraturan yang memiliki kekuatan yang sifatnya memaksa, jadi jika dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas. Sumber hokum bisa dilihat dari dua segi yaitu,
1.      Sumber Hukum Materiil
Sumber hokum ini adalah peraturan hukum yang menentukan isi dari kaidah yang terdiri atas
·         Pendapat umum
·         Agama
·         Kebiasaan, dan
·         Politik hokum dari pemerintah
2.      Sumber hukum formil
Sumber hukum formil merupakan sumber dimana suatu peraturan memiliki sebuah kekuatan hukum, hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara menyebabkan hukum itu berlaku. Antara lain :
·         Undang undang, ialah suatu peraturan Negara yang memiliki kekuatan hokum yang mengikat, dibuat dan dipelihara oleh penguaas Negara
·         Kebiasaan, adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan dan selalu dibudidayakan masyarakan dan kebiasaan itu diterima oleh masyarakat, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu akan di anggap melanggar hokum dan mendapatkan sanksi
·         Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur olehundang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama.Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelaspengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkar
·         Traktat, apabila dua orang telah membuat keputusan tentang suatu hal maka mereka akan membuat sebuah perjanjian dan kedua belah pihak akan terikat pada perjanjian yang telah dibuat
·         Pendapat Sarjana Hukum,pendapat para sarjanah hokum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam keputusan yang akan diambil oleh hakim
2.1.4 PEMBAGIAN HUKUM
1.      Hukum berdasarkan Bentuknya           :
Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2.      Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya  :
Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
3.      Hukum berdasarkan Fungsinya  :
Hukum Materil dan Hukum Formal
4.      Hukum berdasarkan Waktunya  :
Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
5.      Hukum Berdasarkan Isinya  :
Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.           
6.      Hukum  Berdasarkan Pribadi  :
Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
7.      Hukum Berdasarkan Wujudnya  :
Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
8.      Hukum Berdasarkan Sifatnya  :
Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

2.1.5 PENGERTIAN NEGARA
·         Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya diatur oleh pemerintah ,Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut
2.1.6 TUGAS UTAMA NEGARA
·         Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.

·         Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara
2.1.7 SIFAT NEGARA
·         Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya
.

2.1.8 BENTUK NEGARA         
·         Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
·         Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu: sentralisasi dan desentralisasi
·         Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
·         Keuntungan sistem sentralisasi:
1.      Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.      Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.      Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
·         Kerugian sistem sentralisasi:
1.      Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.      Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.      Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.      Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.      Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah.Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.      Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.      Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.      Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.      Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5.      Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan
·         Contoh negara Kesatuan adalah : Indonesia,Filipina, Thailand, Kamboja dan Jepang

·         Negara Federal/Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
·         Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
·         Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.      Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.      Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.      Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

·         Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
·         Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.      Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.      Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.      Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.      Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.      Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
·         Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.      Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.      Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
·         Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.      Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.      Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.      Negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.      Negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
·         Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
·         1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar
·         2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
·         Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonomi, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
·         Contoh Negara Serikat : Amerika Serikat, Malaysia, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New Zealand, India.

2.1.9 UNSUR SEBUAH NEGARA
·         Adanya Daerah atau Wilayah
·         Adanya Rakyat
·         Adanya Pemerintah yang Berdaulat
·         Pengakuan Dari Negara Lain
2.1.10 TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
·         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
·         Memajukan kesejahteraan umum,
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi    dan keadilan social
2.1.11    PENGERTIAN PEMERINTAH
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

2.1.12    PERBEDAAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
Pemerintah : adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu yang merupakan Kawasan yang berada di bawah kekuasaan mereka

Pemerintahan: adalah proses atau cara pemerintah memegang wewenang ekonomi, politik, administrasi guna mengelola urusan-urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat

2.2WARGA NEGARA DAN NEGARA

2.2.1          PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan hukum dan  perundang-undangan.
2.2.2        KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
Kriteria Menjadi Warga Negara :
Dibedakan menjadi 2 :
1. Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") 
      adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. 
 Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Soli, yaitu:
- Argentina,Brazil,Jamaika,Kanada,Meksiko,Amerika Serikat 



2. Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah")
      adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk.Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia.
Contoh beberapa negara yang menganut asas ius sanguinis, yaitu:
- China, Kroasia,Jerman,India,Jepang, Malaysia 

1.Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6.Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
9.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.2.3        ORANG-ORANG YANG BERADA  DALAM SATU WILAYAH NEGARA
Seseorang dikatakan warga negara apabila :
• Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
1.                  • Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia ,Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
·                      Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
·                      Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.                  Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

2.2.4        PASAL-PASAL YANG TERCANTUM DIDALAM UUD 1945 TENTANG WARGA NEGARA
            WARGA NEGARA dan PENDUDUK (UUD 1945)
Pasal 26
  1. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
  2. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
  1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia . UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958.

2.2.5        PASAL-PASAL YANG TERCANTUM DIDALAM UUD 1945 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

















 

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Tidak mungkin suatu negara berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, namun bila negara itu tidak memiliki pemerintahan yang berdaulat secara nasional, maka negara itu belum dapat dikatakan sebagai negara merdeka. Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara memiliki hak yang dilindungi oleh hukum dan UU serta memiliki kwajiban yangharus dilaksanakan dengan tanggung jawab ,Namun pada kenyataannya, semua itu sudah tidak terlaksana dengan baik. Terjadi ketidakseimbangan antara hak yang diperoleh dan kewajiban yang seharusnya dilakukan seseorang. Hal ini yang memicu terjadinya suatu konflik karena dianggap tidak adanya keadilan di negara ini.

Problem status kewarganegaraan juga banyak terjadi, dan beberapa yang tidak memiliki status kewarganegaraan nantinya akan mempersulit dalam menjadi penduduk suatu negara. Dan orang yang memiliki dua atau lebih.mungkin dapat mempersulit kegiatan untuk kenegaraan. Jadi penetapan status kewarganegaraan ini sudah diatur di masing-masing Negara dengan menganut asas yang ada di negara tersebut, Dengan begitu masalah kewarganegraan dapat teratasi

3.2 Saran
Dengan sistem pemerintahan yang baik problem kewarganegaran tersebut akan dapat teratasi. Setiap warga negara bertanggung jawab dengan baik atas hak serta kewajibannya maka tidak akan terjadi ketimpangan atau ketidak seimbangan antar hak dan kewajiban. Selain itu taat dengan peraturan dalam penentuan status kewarganegaraan akan dapat mengurangi adanya problem status kewarganegaraan. Sehingga akan tercipta pemerintahan yang baik dalam negara ini dan semua sistem pemerintahan akan berjalan dengan lancer dan menjadi sejahtera.

DAFTAR PUSTAKA
Ebook (Ilmu Sosial dan Budaya Dasar oleh: Rusmin Tumanggor, Kholis Ridlo, H. Nurochim)



Share:

visitors


jam

calendar

Popular Posts

Pages

Atika Anis. Diberdayakan oleh Blogger.

Sample Text

Our Team

I am the Author

Animated Nyan Cat Sparkly

musik

Know us