ILMU SOSIAL DASAR
WARGA NEGARA DAN NEGARA
DOSEN
: MUTIARA, S.IKOM
Disusun:
Atika Anis (11115113)
Essam (12115279)
Faras Amalludin (12115490)
Gusti Muhammad Yusuf (12115962)
1KA05
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
2015
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2
Tujuan Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Hukum,Negara
dan Pemerintahan
2.1.1 Pengertian Hukum
2.1.2 Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
2.1.3 Sumber-Sumber Hukum
2.1.4 Pembagian-Pembagian Hukum
2.1.5 Pengertian Negara
2.1.6 Tugas Utama Negara
2.1.7 Sifat-sifat Negara
2.1.8 Bentuk Negara
2.1.9 Unsur-unsur Negara
2.1.10 Tujan Negara Republik Indonesia
2.1.11 Pengertian Pemerintah
2.1.12 Pemrintah dan Pemerintahan
2.2.Warga Negara dan Negara
2.2.1 Pengertian Warga Negara
2.2.2 Kriteria Menjadi Warga Negara
2.2.3 Orang-Orang yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
2.2.4 Pasal yang Tercantum didalam UUD 1945 Tentang Warga
Negara
2.2.5 Pasal-pasalyang Tercantun dalam UUD 1945 Tentang Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
BAB IV DAFTAR
PUSTAKA
KATA PENGATAR
Segala puji bagi
Allah SWT ,puji dan syukur bagi-Nya yang telah melengkapi dan mencukupkan nikmatNya
dan shalawat serta salam semoga tetap berlimpah atas junjungan kita Nabi
Muhammad SAW yang telah di utus Allah SWT sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia
.
Alhamdulillah kami
dapat menyelesaikan makalah ini dengan tema “WARGA NEGARA DAN NEGARA” untuk
memenuhi tugas ILMU SOSIAL DASAR yang masih banyak kesalahan dan kekurangan
dalam makalah ini. Dalam
penyusunan makalah ini penulis memperoleh bimbingan dan dukungan dari berbagai
pihak sehingga pada kesempatan ini penulis ingin Berterima kasih kepada Dosen
Mata kuliah ILMU SOSIAL DASAR. Mengingat kemampuan penulis yang sangat terbatas
maka penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini banyak terdapat kekurangan.
Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun
guna kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang dan bermanfaat buat kita
semua.
Depok, 15 November 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara sebagai suatu
entitas adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur Negara yang berupa
rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat
yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk suatu Negara. Warga negara
memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan
hubungan berupa peranan, hak , dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara atau warga dari suatu negara yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang harus dilakukannya. Segala sesuatu tentang hak dan kewajiban tersebut sudah diatur oleh negara. Dan demi terwujudnya kesejahteraan setiap warga negara kita harus dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
Namun sekarng ini banyak warga negara yang tidak bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya. Misalnya: Para pejabat tinggi negara ini lebih banyak mendapatkan haknya dibanding dengan kewajiban yang seharusnya mereka penuhi terhadap negara ini. Sebaliknya, rakyat kecil yang awam dengan hal-hal mengenai hak dan kewajiban mereka dituntut untuk terus melakukan kewajibannya namun diabaikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya konflik dimana-mana. Aparatur negara pun juga tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Selain kasus seperti itu, problematika kewarganegaraan juga marak terjadi saat ini.
Dengan fenomena tersebut, pemahaman yang baik mengenai hubungan antar warga negara dengan Negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara atau warga dari suatu negara yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang harus dilakukannya. Segala sesuatu tentang hak dan kewajiban tersebut sudah diatur oleh negara. Dan demi terwujudnya kesejahteraan setiap warga negara kita harus dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
Namun sekarng ini banyak warga negara yang tidak bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya. Misalnya: Para pejabat tinggi negara ini lebih banyak mendapatkan haknya dibanding dengan kewajiban yang seharusnya mereka penuhi terhadap negara ini. Sebaliknya, rakyat kecil yang awam dengan hal-hal mengenai hak dan kewajiban mereka dituntut untuk terus melakukan kewajibannya namun diabaikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya konflik dimana-mana. Aparatur negara pun juga tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Selain kasus seperti itu, problematika kewarganegaraan juga marak terjadi saat ini.
Dengan fenomena tersebut, pemahaman yang baik mengenai hubungan antar warga negara dengan Negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan
setiap warga negara dalam hukum indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1HUKUM,
NEGARA DAN PEMERINTAHAN
2.1.1 PENGERTIAN
HUKUM
·
Secara
umum hukum
bisa diartikan sebagai produk keputusan penguasa, peraturan peraturan yang
dibuat atau ditetapkan sang penguasa, seperti UUD dan lain lain
2.1.2
SIFAT HUKUM dan CIRI-CIRI HUKUM
SIFAT HUKUM
Sifat hukum
adalah mengatur, isi hukum
berupa peraturan peraturan / perintah dan larangan yang bisa mengatur tingkah
manusia dalam hidup dimasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
Dan hukum
juga bersifat
memaksa masyarakat untuk mematuhinya jika melanggar akan dikenakan sanksi yang
tegas dan jelas
CIRI
– CIRI HUKUM
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
·
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat
·
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
·
Peraturan itu bersifat memaksa
·
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan bersifat tegas
·
Berisi perintah dan atau larangan
·
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap
orang
2.1.3SUMBER
HUKUM DI INDONESIA
Sumber sumber hukum
di Indonesia adalah segala sesuatu yang menimbulan peraturan yang memiliki
kekuatan yang sifatnya memaksa, jadi jika dilanggar akan menimbulkan sanksi
yang tegas. Sumber hokum bisa dilihat dari dua segi yaitu,
1.
Sumber
Hukum Materiil
Sumber
hokum ini adalah peraturan hukum
yang menentukan isi dari kaidah yang terdiri atas
·
Pendapat
umum
·
Agama
·
Kebiasaan,
dan
·
Politik
hokum dari pemerintah
2.
Sumber
hukum
formil
Sumber
hukum
formil merupakan sumber dimana suatu peraturan memiliki sebuah kekuatan hukum, hal ini berkaitan
dengan bentuk atau cara menyebabkan hukum
itu berlaku. Antara lain :
·
Undang undang, ialah suatu
peraturan Negara yang memiliki kekuatan hokum yang mengikat, dibuat dan
dipelihara oleh penguaas Negara
·
Kebiasaan, adalah perbuatan
manusia yang terus dilakukan dan selalu dibudidayakan masyarakan dan kebiasaan
itu diterima oleh masyarakat, sehingga tindakan yang berlawanan dengan
kebiasaan itu akan di anggap melanggar hokum dan mendapatkan sanksi
·
Yurisprudensi adalah keputusan
hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur olehundang-undang dan
dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang
sama.Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang
atau tidak jelaspengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan
suatu perkar
·
Traktat, apabila dua orang
telah membuat keputusan tentang suatu hal maka mereka akan membuat sebuah
perjanjian dan kedua belah pihak akan terikat pada perjanjian yang telah dibuat
·
Pendapat
Sarjana Hukum,pendapat
para sarjanah hokum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam
keputusan yang akan diambil oleh hakim
2.1.4 PEMBAGIAN
HUKUM
1.
Hukum
berdasarkan
Bentuknya :
Hukum
tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2.
Hukum
berdasarkan Wilayah berlakunya :
Hukum
local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
3.
Hukum
berdasarkan Fungsinya :
Hukum
Materil dan Hukum Formal
4.
Hukum
berdasarkan Waktunya :
Ius
Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
5.
Hukum
Berdasarkan Isinya :
Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan
Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum
Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat
dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum
Waris.
6.
Hukum
Berdasarkan Pribadi :
Hukum satu
golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
7.
Hukum
Berdasarkan Wujudnya :
Hukum
Obyektif dan Hukum Subyektif.
8.
Hukum
Berdasarkan Sifatnya :
Hukum yang
memaksa dan Hukum yang mengatur.
2.1.5 PENGERTIAN
NEGARA
·
Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
diatur oleh pemerintah ,Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut
2.1.6 TUGAS
UTAMA NEGARA
·
Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
·
Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh
masyarakat di dalam negara
2.1.7 SIFAT
NEGARA
·
Sifat
negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
2.1.8 BENTUK NEGARA
·
Negara Kesatuan
adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh
daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan
sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat
dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara
kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri
(kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
·
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
sentralisasi dan desentralisasi
·
Dalam negara kesatuan
bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan
dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
·
Keuntungan sistem
sentralisasi:
1. Adanya keseragaman
(uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. Adanya kesederhanaan
hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. Penghasilan daerah dapat
digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
·
Kerugian sistem
sentralisasi:
1. Bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. Peraturan/ kebijakan
dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. Daerah-daerah lebih
bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. Rakyat di daerah kurang mendapatkan
kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. Keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).Untuk menampung aspirasi
rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah.Meskipun demikian, pemerintah pusat
tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
1. Pembangunan daerah akan
berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. Peraturan dan kebijakan
di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. Tidak bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4. Partisipasi dan tanggung
jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. Penghematan biaya,
karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan
·
Contoh negara
Kesatuan adalah : Indonesia,Filipina, Thailand, Kamboja dan Jepang
·
Negara Federal/Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang
masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
·
Setiap negara
bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
·
Ciri-ciri negara
serikat/ federal:
1.
Tiap negara bagian
memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan
negara bagian;
2.
Tiap negara bagian
boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
3.
Hubungan antara
pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali
dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
·
Dalam praktik
kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya
disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan
pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
·
Pada umumnya
kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal
meliputi:
1.
Hal-hal yang
menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.
Hal-hal yang mutlak
mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan
damai;
3.
Hal-hal tentang
konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun
organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya:
mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.
Hal-hal tentang
uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal
pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.
Hal-hal tentang
kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi,
statistik.
·
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.
Cara pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.
Badan yang
berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
·
Berdasarkan kedua
hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.
Negara serikat yang
konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan
yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara
serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.
Negara serikat yang
konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian,
sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan
India;
3.
Negara serikat yang
memberikan wewenang kepada mahkamah
agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal
dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.
Negara serikat yang
memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan
antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
·
Persamaan antara
negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
·
1) Pemerintah pusat
sebagai pemegang kedaulatan ke luar
·
2) Sama-sama
memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
·
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonomi, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
·
Contoh Negara
Serikat : Amerika Serikat, Malaysia, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New
Zealand, India.
2.1.9 UNSUR
SEBUAH NEGARA
·
Adanya
Daerah atau Wilayah
·
Adanya
Rakyat
·
Adanya
Pemerintah yang Berdaulat
·
Pengakuan
Dari Negara Lain
2.1.10 TUJUAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
·
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
·
Memajukan
kesejahteraan umum,
·
Mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social
2.1.11 PENGERTIAN PEMERINTAH
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
2.1.12 PERBEDAAN
PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
Pemerintah : adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat
kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu
yang merupakan Kawasan yang berada di bawah kekuasaan mereka
Pemerintahan: adalah proses atau cara pemerintah memegang wewenang
ekonomi, politik, administrasi guna mengelola urusan-urusan negara untuk
kesejahteraan masyarakat
2.2WARGA NEGARA DAN NEGARA
2.2.1
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga Negara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan hukum dan perundang-undangan.
2.2.2
KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
Kriteria Menjadi Warga Negara :
Dibedakan menjadi 2 :
Dibedakan menjadi 2 :
1. Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk
wilayah")
adalah asas pemberian kewarganegaraan
berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui
kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila
anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana
orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan
multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll.
Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Soli, yaitu:
- Argentina,Brazil,Jamaika,Kanada,Meksiko,Amerika Serikat
2. Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak
untuk darah")
adalah asas pemberian kewarganegaraan
berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui
kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari
anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat
dari keturunannya). Asas ini akan berakibat munculnya suatu negara dengan etnis
yang majemuk.Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang
memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia.
Contoh beberapa negara yang menganut asas ius sanguinis, yaitu:
- China, Kroasia,Jerman,India,Jepang, Malaysia
1.Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6.Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
9.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.2.3
ORANG-ORANG YANG BERADA DALAM SATU WILAYAH NEGARA
Seseorang dikatakan warga negara apabila :
• Yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang
disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
1.
• Penduduk adalah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia ,Penduduk
ini dibedakan menjadi dua yaitu
·
Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
·
Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.
Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
2.2.4
PASAL-PASAL
YANG TERCANTUM DIDALAM UUD 1945 TENTANG WARGA NEGARA
WARGA NEGARA dan PENDUDUK (UUD 1945)
Pasal 26
- Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
- Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
- Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Undang-undang
yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia . UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958.
2.2.5
PASAL-PASAL
YANG TERCANTUM DIDALAM UUD 1945 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban
warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
(pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat
1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27
ayat (3) UUD 1945menyatakan : setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J
ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah
harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang
berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Tidak mungkin suatu negara berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, namun
bila negara itu tidak memiliki pemerintahan yang berdaulat secara nasional,
maka negara itu belum dapat dikatakan sebagai negara merdeka. Warga negara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga
negara memiliki hak
yang dilindungi oleh hukum dan UU serta memiliki kwajiban yangharus
dilaksanakan dengan tanggung jawab ,Namun pada kenyataannya, semua itu sudah tidak terlaksana
dengan baik. Terjadi ketidakseimbangan antara hak yang diperoleh dan kewajiban
yang seharusnya dilakukan seseorang. Hal ini yang memicu terjadinya suatu
konflik karena dianggap tidak adanya keadilan di negara ini.
Problem status kewarganegaraan juga banyak terjadi, dan beberapa yang tidak memiliki status kewarganegaraan nantinya akan mempersulit dalam menjadi penduduk suatu negara. Dan orang yang memiliki dua atau lebih.mungkin dapat mempersulit kegiatan untuk kenegaraan. Jadi penetapan status kewarganegaraan ini sudah diatur di masing-masing Negara dengan menganut asas yang ada di negara tersebut, Dengan begitu masalah kewarganegraan dapat teratasi
Problem status kewarganegaraan juga banyak terjadi, dan beberapa yang tidak memiliki status kewarganegaraan nantinya akan mempersulit dalam menjadi penduduk suatu negara. Dan orang yang memiliki dua atau lebih.mungkin dapat mempersulit kegiatan untuk kenegaraan. Jadi penetapan status kewarganegaraan ini sudah diatur di masing-masing Negara dengan menganut asas yang ada di negara tersebut, Dengan begitu masalah kewarganegraan dapat teratasi
3.2 Saran
Dengan sistem pemerintahan yang baik problem kewarganegaran tersebut akan dapat teratasi. Setiap warga negara bertanggung jawab dengan baik atas hak serta kewajibannya maka tidak akan terjadi ketimpangan atau ketidak seimbangan antar hak dan kewajiban. Selain itu taat dengan peraturan dalam penentuan status kewarganegaraan akan dapat mengurangi adanya problem status kewarganegaraan. Sehingga akan tercipta pemerintahan yang baik dalam negara ini dan semua sistem pemerintahan akan berjalan dengan lancer dan menjadi sejahtera.
Dengan sistem pemerintahan yang baik problem kewarganegaran tersebut akan dapat teratasi. Setiap warga negara bertanggung jawab dengan baik atas hak serta kewajibannya maka tidak akan terjadi ketimpangan atau ketidak seimbangan antar hak dan kewajiban. Selain itu taat dengan peraturan dalam penentuan status kewarganegaraan akan dapat mengurangi adanya problem status kewarganegaraan. Sehingga akan tercipta pemerintahan yang baik dalam negara ini dan semua sistem pemerintahan akan berjalan dengan lancer dan menjadi sejahtera.
Ebook (Ilmu Sosial dan Budaya Dasar oleh:
·
http://www.bukabuku.com/browses/product/9786028730372/ilmu-sosial-dan-budaya-dasar-edisi-revisi.html