Masyarakat dapat memiliki arti sempit dan arti luas.
Masyarakat yang memiliki arti luas ialah kesuluruhan hubungan-hubungan dalam
hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Dan
dalam arti sempit ialah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek
tertentu misalnya territorial, bangsa golongan dan sebagainya. Selain dibedakan
dalam arti sempit dan luas, masyarakat pun dibedakaan dalam artian wilayah
tempat tinggal, yakni Maskarakat Pedesaan dan Maskarakat Perkotaan. Perbedaan
antara desa dan kota ini ialah lingkungan hidup, mata pencaharian, jumlah
kepadatan penduduk dan perbedaan-perbedaan yang signifikan lainnya.
Golongan masyarakat dapat dikelompokkan menjadi 2
berdasarkan wilayah yang ditinggalinya yaitu masyarakat pedesaan dan masyarakat
perkotaan:
Masyarakat pedesaan adalah sekelompok orang yang jumlahnya kurang dari 2.500
jiwa yang tinggal di suatu wilayah hukum, yang juga merupakan suatu
organisasi pemerintahan yang di pimpin oleh seorang kepala desa dan diberi
kewenangan mengatur urusan rumah tangganya masing-masing.
Masyarakat perkotaan adalah sekelompok orang yang tinggal di
wilayah yang cukup besar, padat, permanen, yang dihuni oleh
masyarakat heterogen, dan cenderung melakukan interaksi hanya atas dasar
kepentingan bukan karena pribadi.
Hubungan antara masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan adalah hubungan
simbiosis mutualisme, hubungan yang saling menguntungkan antar satu sama lain
misalnya masyarakat pedesaan memenuhi kebutuhan bahan mentah yang dibutuhkan
oleh masyarakat perkotaan untuk membuat barang jadi, dan masyarakat pedesaan
nantinya mendapat uang dari bahan tersebut untuk memenuhi
kebutuhannya .